İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

27 C
Makassar

L-Kompleks Kembali Mengkritik Pencabutan Kasus Tersangka Owner Pallubasa Serigala

Date:

Share:

Lentera-Warga, Makassar | Polemik Pencabutan status tersangka kasus laka lantas yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar terhadap Owner Pallubasa Makassar, kini kian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Mamat Rahmat, SE, M.Si yang dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Owner Pallubasa ini menurutnya sudah dilakukan sesuai SOP. Begitupula dengan keputusan mengambil kebijakan mencabut status tersangka yang pernah ditetapkan.

“Ada permohonan keluarga korban disaksikan Lurah, RT/RW melalui Pengacaranya agar tidak melanjutkan perkara tersebut,” ungkapnya, Rabu (16/10/24)

Rahmat juga mengatakan, jika kasus lakalantas tersebut sudah SP3 kan. Dimana sebelumnya juga ditanggal 7 pihak yang bersangkutan meminta penangguhan namun belum ada penetapan tersangka.

“Di tanggal 8 baru kami periksa dan saya sendiri yang memeriksa termasuk adek ipar korban yang terjepit. setelah ada SPDP dari Kejaksaan baru kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, pihak Polrestabes mencabut status tersangka menimbang rasa keadilan dan kemanusiaan.

Jadi lanjut Rahmat, jangan ada Isu-isu yang mengatakan pengambilan kebijakan mencabut status tersangka dari owner Pallubasa ini diduga masuk angin karena itu tidak benar, semua keputusan yang diambil sudah melalui proses panjang serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Disinggung soal yurisprudensi dengan kasus kejadian laka lantas Artis Ibukota Saiful Jamil yang divonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan atas kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 3 September 2011, Rahmat hanya menegaskan jika hukuman Saiful Jamil memang vonis 10 bulan tapi tidak dilaksanakan.

“Asas manfaat dan asas keadilan, ada permohonan keluarga korban, ada dari PH dan RT RW serta melihat trauma tersangka dan ada anak yang ditinggalkan,” bebernya lagi.

Jadi, dalihnya jika yang dilakukan tidak sesuai SOP dirinya akan diperiksa Paminal maka dari itu Rahmat mengklaim sampai hari ini tidak pernah diperiksa Paminal.

Menanggapi hal tersebut, Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop dijalan veteran, makassar mengatakan bahwa dia tidak mencoba untuk mengkritisi proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Owner rumah makan Pallubasa Serigala, namun hanya melihat dari kacamata rasa keadilan bagi masyarakat yang mana proses dikabulkannya permintaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Polrestabes Makassar terkait kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menimpa keluarga owner rumah makan Pallubasa Serigala.

Menurut Ruslan, berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.” dan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” tidak serta merta dapat digugurkan (diabaikan) dengan mengedepankan proses Restorative Justice (RJ).

Namun menurut Ruslan persetujuan Polrestabes Makassar terkait RJ dengan menerapkan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Persyaratan Khusus pada Perpol No. 8 Tahun 2021 pasal 10 hurup (b) “kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda” sangat tidak tepat, karena frasa “kelalaiannya”, sementara pada hasil Penyelidikan atau penyidikan kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) yang dikemudikan oleh tersangka AQ (Pemilik atau owner kuliner legendaris Pallubasa Serigala) adalah 127,3 kilometer per jam, yang mana ini mengindikasikan bahwa itu bukan perbuatan kelalaian tetapi merupakan perbuatan “SENGAJA” sehingga penerapan pada pasal 10 huruf (b) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak tepat digunakan pada persetujuan RJ untuk kasus Laka Lantas tersebut.

Lanjut Ruslan mengatakan, pasal yang mesti digunakan pada kasus itu adalah Pasal 311 ayat 5 “(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Untuk itu Kembali Ruslan Meminta kepada Kapolrestabes Makassar (Kombes Mokhamad Ngajib) untuk meninjau ulang kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice dan mennetapkan kembali status tersangka pada AQ lalu tetap melanjutkan proses hukum sesuai autran yang berlaku agar rasa keadilan di masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan slogan kepolisian “POLISI PRESISI”.

Untuk diketahui : Dasar batas kecepatan yang dimaksud ialah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”), batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kepolisian terkesan dipaksakan mencabut status tersangka.

“Iya kan pihak Polrestabes akui kasus Saiful Jamil tahu dan akui vonisnya hanya hukuman percobaan kenapa tidak diterapkan proses hukum yang sama. Kan mereka klaim ujungnya lepas juga jadi asas keadilan apa yang diperlihatkan dari institusi Polri ini,” katanya, Kamis (17/10/24).

Burhan juga melihat adanya unsur dugaan kesengajaan dari Tersangka yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

“Hasil dari investigasi Kepolisian sendiri jika kecepatannya tinggi berarti sudah tau dong resikonya apalagi di atas tol layang seperti itu. Berarti ada dugaan kesengajaan membahayakan nyawa orang lain,” terangnya.

Ditanya soal rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat yang diterapkan kepolisian dalam kasus tersebut, Burhan enggan berspekulasi terlalu jauh tentang kinerja pihak Polrestabes Makassar.

“Tumben dalam BAP, Lidik dan Sidik pakai rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat. Sejatinya yang harusnya melakukan itu biarlah Hakim saat berproses di pengadilan. Tapi kami melihat ada tahapan untuk menuju ke proses pengadilan yang dihilangkan,” jelas Burhan.

Jadi menurut Burhan pihaknya merasa janggal terkesan ada yang dipaksakan dalam kasus ini.

Burhan juga menyampaikan jika setahunya kalau di Kejaksaan setiap permohonan RJ dari Kejari dan Cabjari harus melalui sidang ekspose perkara dihadapan Jam Pidum.

“Artinya persoalan RJ tidak semudah itu, jadi kami melihat ada dugaan kesengajaan RJ ini disetting termasuk penggunaan Pasal 10 dalam Perpol 8 tahun 2021 sebab disitu mengakibatkan kerugian bukan pengecualian mengakibatkan kematian. Jadi kami menduga pihak Polrestabes sengaja dan kurang tepat menerapkan pasal tersebut,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini. (**)

Subscribe Now

━ more like this

L-Kompleks Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengapresiasi dan mendukunng penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bergerak cepat...

Rizal Asjahad Dukung TNI Yang Bongkar Kasus Penipuan Online Yang Meresahkan

Lentera-Warga, Makassar | Tokoh Muda Makassar, Rizal Asjahad Rahman menanggapi dengan tenang polemik yang mencuat belakangan ini terkait penanganan kasus penipuan online oleh Tentara...

Hariyadi Gunawan S.Pd (Argun) Laksanakan Uji Kesetaraan Pendidikan Disabilitas Kusta Makassar

Lentera-Warga, Makassar | Koordinator Program Lapangan Pendidikan Kesetaraan Disabilitas Kusta Paket A, B, dan C, Hariyadi Gunawan, S.Pd., yang akrab disapa Argun, baru-baru ini...

Hanya 4 Yang Hadir Dari 12 Kuasa Hukum Yang Dampingi 8 SKPD di KI Sulsel

Lentera-Warga, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli...

Dugaan Penyimpangan Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Kadisdik Sulsel, L-Kompleks Siap Tempuh Jalur Hukum

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan...

Dugaan Fiktif Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Dinkes Makassar

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota...

1M Lebih Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung...

L-Kompleks Tuntut Wali Kota Makassar Bersihkan Praktik Korupsi Jabatan di Disdik

Lentera, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar...

Kejati Sulsel Ekspose RJ Kasus Pencurian di Kejari Gowa

Lentera-Warga, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar...

L-Kompleks Mensinyalir Proyek Rehab Rudin Kadisdik Sarat Manipulasi

Lentera-Warga, Makassar | Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Andi Mappaodang 19 C, Kecamatan Tamalate,...

KR, Staf Aset Disdik Makassar Diduga Jadi Peluncur Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Lentera-Warga, Makassar | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat...

L-Kompleks Laporkan Dugaan Pungli di SMAN 2 Makassar

Lentera-Warga, Makassar | Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus Pembayaran Uang Iuran Paguyuban Kelas X, XI, XII dan Pungli oleh Komite Sekolah bersama Pengurus...

Kapolrestabes Makassar Diminta Tinjau Ulang RJ Kasus Owner Pallubasa Serigala

Lentera-Warga, Makassar | Pencabutan status tersangka kasus laka lantas dengan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang menyebabkan meninggalnya Istri dan Anak owner warung makan Pallubasa...

L-Kompleks: Angkutan Umum Bajaj Berplat STCK, Dirlantas Polda Sulsel Wajib Menertibkan

Lentera-Warga, Makassar | Bajaj showroom & Maxride Indonesia diduga sekaligus menjalankan bisnis rental harian angkutan umum jenis bajaj diduga melanggar peraturan yang berlaku antara...

Cabut Kuasa Hukum YK, Viranda : Awalnya Meminta Tangani Pro Bono Kasus Virendy, Belakangan Tuntut Bayaran

Lentera-Warga, Makassar | Memandang dan menilai tidak profesional maupun tidak komitmennya pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama timnya dalam menangani perkara secara pro bono terhadap...

Drumband UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar Meriahkan Gerak Jalan Santai Harkopnas ke-77

Lentera-Warga, Selayar | Drumband Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kepulauan Selayar (UPT SMKN 1 Kepulauan Selayar) menjadi satu-satunya kelompok Drumband yang...

SMAN 1 Luwu Adakan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPK periode 2024/2025

Lentera-Warga, Belopa | Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Luwu (SMAN 1 Luwu) melaksanakan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPK periode 2024/2025 dilingkungan satuan pendidikan...

Hari Literasi Internasional, Amir Uskara Wakaf Buku ke Pondok Pesantren Yatama Pallangga, Gowa

Lentera-Warga, Makassar | Gerakan Sayang Buku dan Ibu Suka Membaca Provinsi Sulawesi Selatan memperingati Hari Literasi Internasional yang jatuh pada Minggu, 8 September 2024...

Terus Bergulir, Dugaan Pungli Komite MAN di Polres Jeneponto

Lentera-Warga, Makassar | Kasus Dugaan Pungutan Liar melalui Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Jeneponto (MAN Jeneponto) yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya...

Blunder Kadisdik Makassar, Dugaan Kolusi Instansi Pemerintah dan Hotel Terkuak

Lentera-Warga, Makassar | Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, tersandung masalah terkait rekaman percakapan antara Kabid SD dengan staf keuangan yang bocor di media sosial. Rekaman...

Manipulasi Tarif Hotel, Manajemen Max One Berpotensi Tersangka Korupsi

Lentera-Warga, Makassar | Kasus rekaman percakapan antara staf keuangan dinas pendidikan kota Makassar dengan Kepala Bidang SD yang membahas tentang Hotel Max One menjadi...

Kadisdik Makassar dan Sejumlah Kabid Terperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Lentera-Warga, Makassar | Kasus dugaan Korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan...

Deklarasi “Konser Sehati” Dipadati Puluhan Ribu Massa Pendukung Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi

Lentera-Warga, Makassar | Setelah memenuhi syarat dukungan pasrtai Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati) menjadi pasangan pertama yang melakukan deklarasi sebagai Bakal calon...

Kajati Sulsel Launching Buku Saku Kemandirian dan Peresmian Rumah RJ

Lentera-Warga, Makassar | Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. melaunching Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice,...

Husni Mubarak SE.,MM., Merayakan Lomba 17an Untuk Kecamatan Makassar !!

Lentera-Warga, Makassar | Warga kecamatan Makassar Sangat Ceria adanya perlombaan 17 agustus yang dirayakan langsung oleh Husni Mubarak SE.,MM., Camat Makassar pada Jum'at (16/08/24)...
spot_imgspot_img