Exclusive Content:

L-Kompleks Kembali Mengkritik Pencabutan Kasus Tersangka Owner Pallubasa Serigala

Lentera-Warga, Makassar | Polemik Pencabutan status tersangka kasus laka lantas yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar terhadap Owner Pallubasa Makassar, kini kian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Mamat Rahmat, SE, M.Si yang dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Owner Pallubasa ini menurutnya sudah dilakukan sesuai SOP. Begitupula dengan keputusan mengambil kebijakan mencabut status tersangka yang pernah ditetapkan.

“Ada permohonan keluarga korban disaksikan Lurah, RT/RW melalui Pengacaranya agar tidak melanjutkan perkara tersebut,” ungkapnya, Rabu (16/10/24)

Rahmat juga mengatakan, jika kasus lakalantas tersebut sudah SP3 kan. Dimana sebelumnya juga ditanggal 7 pihak yang bersangkutan meminta penangguhan namun belum ada penetapan tersangka.

“Di tanggal 8 baru kami periksa dan saya sendiri yang memeriksa termasuk adek ipar korban yang terjepit. setelah ada SPDP dari Kejaksaan baru kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, pihak Polrestabes mencabut status tersangka menimbang rasa keadilan dan kemanusiaan.

Jadi lanjut Rahmat, jangan ada Isu-isu yang mengatakan pengambilan kebijakan mencabut status tersangka dari owner Pallubasa ini diduga masuk angin karena itu tidak benar, semua keputusan yang diambil sudah melalui proses panjang serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

Disinggung soal yurisprudensi dengan kasus kejadian laka lantas Artis Ibukota Saiful Jamil yang divonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan atas kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 3 September 2011, Rahmat hanya menegaskan jika hukuman Saiful Jamil memang vonis 10 bulan tapi tidak dilaksanakan.

“Asas manfaat dan asas keadilan, ada permohonan keluarga korban, ada dari PH dan RT RW serta melihat trauma tersangka dan ada anak yang ditinggalkan,” bebernya lagi.

See also  Rekanan Lolos, PERAK Desak Kajati Sulsel Atensi dan Supervisi Kasus Bandara Selayar

Jadi, dalihnya jika yang dilakukan tidak sesuai SOP dirinya akan diperiksa Paminal maka dari itu Rahmat mengklaim sampai hari ini tidak pernah diperiksa Paminal.

Menanggapi hal tersebut, Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop dijalan veteran, makassar mengatakan bahwa dia tidak mencoba untuk mengkritisi proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Owner rumah makan Pallubasa Serigala, namun hanya melihat dari kacamata rasa keadilan bagi masyarakat yang mana proses dikabulkannya permintaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Polrestabes Makassar terkait kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menimpa keluarga owner rumah makan Pallubasa Serigala.

Menurut Ruslan, berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat (4) “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.” dan Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” tidak serta merta dapat digugurkan (diabaikan) dengan mengedepankan proses Restorative Justice (RJ).

Namun menurut Ruslan persetujuan Polrestabes Makassar terkait RJ dengan menerapkan Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Persyaratan Khusus pada Perpol No. 8 Tahun 2021 pasal 10 hurup (b) “kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda” sangat tidak tepat, karena frasa “kelalaiannya”, sementara pada hasil Penyelidikan atau penyidikan kecepatannya (mobil Toyota Land Cruiser) yang dikemudikan oleh tersangka AQ (Pemilik atau owner kuliner legendaris Pallubasa Serigala) adalah 127,3 kilometer per jam, yang mana ini mengindikasikan bahwa itu bukan perbuatan kelalaian tetapi merupakan perbuatan “SENGAJA” sehingga penerapan pada pasal 10 huruf (b) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak tepat digunakan pada persetujuan RJ untuk kasus Laka Lantas tersebut.

See also  Guru Jual Buku di MAN 2 Model Makassar Terindikasi Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lanjut Ruslan mengatakan, pasal yang mesti digunakan pada kasus itu adalah Pasal 311 ayat 5 “(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Untuk itu Kembali Ruslan Meminta kepada Kapolrestabes Makassar (Kombes Mokhamad Ngajib) untuk meninjau ulang kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice dan mennetapkan kembali status tersangka pada AQ lalu tetap melanjutkan proses hukum sesuai autran yang berlaku agar rasa keadilan di masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan slogan kepolisian “POLISI PRESISI”.

Untuk diketahui : Dasar batas kecepatan yang dimaksud ialah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”), batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihak kepolisian terkesan dipaksakan mencabut status tersangka.

See also  Negara Berpotensi Dirugikan 16 M Pertahun Pada Boarding School di Sulsel

“Iya kan pihak Polrestabes akui kasus Saiful Jamil tahu dan akui vonisnya hanya hukuman percobaan kenapa tidak diterapkan proses hukum yang sama. Kan mereka klaim ujungnya lepas juga jadi asas keadilan apa yang diperlihatkan dari institusi Polri ini,” katanya, Kamis (17/10/24).

Burhan juga melihat adanya unsur dugaan kesengajaan dari Tersangka yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

“Hasil dari investigasi Kepolisian sendiri jika kecepatannya tinggi berarti sudah tau dong resikonya apalagi di atas tol layang seperti itu. Berarti ada dugaan kesengajaan membahayakan nyawa orang lain,” terangnya.

Ditanya soal rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat yang diterapkan kepolisian dalam kasus tersebut, Burhan enggan berspekulasi terlalu jauh tentang kinerja pihak Polrestabes Makassar.

“Tumben dalam BAP, Lidik dan Sidik pakai rasa keadilan, kemanusiaan dan asas manfaat. Sejatinya yang harusnya melakukan itu biarlah Hakim saat berproses di pengadilan. Tapi kami melihat ada tahapan untuk menuju ke proses pengadilan yang dihilangkan,” jelas Burhan.

Jadi menurut Burhan pihaknya merasa janggal terkesan ada yang dipaksakan dalam kasus ini.

Burhan juga menyampaikan jika setahunya kalau di Kejaksaan setiap permohonan RJ dari Kejari dan Cabjari harus melalui sidang ekspose perkara dihadapan Jam Pidum.

“Artinya persoalan RJ tidak semudah itu, jadi kami melihat ada dugaan kesengajaan RJ ini disetting termasuk penggunaan Pasal 10 dalam Perpol 8 tahun 2021 sebab disitu mengakibatkan kerugian bukan pengecualian mengakibatkan kematian. Jadi kami menduga pihak Polrestabes sengaja dan kurang tepat menerapkan pasal tersebut,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini. (**)

Latest

Application 1xbet 1xbet Mobile ᐉ Téléchargez L’application 1xbet Apk Android Ain Iphone ᐉ 1-x-bet Com

"1xbet Apk 1xbet Cellular Telecharger 1xbet Software Pour Iphone...

1xbet 프로모션 코드 2024 보너스 혜택 정리

1xbet 프로모션 코드 2024 보너스 혜택 정리 Medit"Content배팅 포인트와...

Application 1xbet 1xbet Mobile ᐉ Téléchargez L’application 1xbet Apk Android Ou Iphone ᐉ 1-x-bet Com

1xbet Apk: Téléchargez Et Installez L'app 1xbet Gratuitement Sobre...

Dlaczego Mostbet Casino jest idealne dla początkujących graczy?

Dlaczego Mostbet Casino jest idealne dla początkujących graczy?Czy jesteś...

Newsletter

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Don't miss

Application 1xbet 1xbet Mobile ᐉ Téléchargez L’application 1xbet Apk Android Ain Iphone ᐉ 1-x-bet Com

"1xbet Apk 1xbet Cellular Telecharger 1xbet Software Pour Iphone...

1xbet 프로모션 코드 2024 보너스 혜택 정리

1xbet 프로모션 코드 2024 보너스 혜택 정리 Medit"Content배팅 포인트와...

Application 1xbet 1xbet Mobile ᐉ Téléchargez L’application 1xbet Apk Android Ou Iphone ᐉ 1-x-bet Com

1xbet Apk: Téléchargez Et Installez L'app 1xbet Gratuitement Sobre...

Dlaczego Mostbet Casino jest idealne dla początkujących graczy?

Dlaczego Mostbet Casino jest idealne dla początkujących graczy?Czy jesteś...

1xbet원엑스벳 프로모션 코드와 사용법 2024년 기준 총정리!

1xbet 프로모션 코드 12월 2024 :1x_175728 Sterile LearningContent1xbet 프로모션...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasien BPJS Diduga Dilecehkan Perawat RS Hermina Makassar

Lentera-Warga, Makassar | Seorang ibu rumah tangga (IRT) kecewa terhadap pelayanan yang ia terima dari RS. Hermina, Jalan Toddopuli Raya Timur, kota Makassar. Sebut saja...

L-Kompleks Apresiasi Polda Sulsel Atas Mulai Bergulirnya Laporan Dugaan Tipidkor Boarding School

Lentera-Warga, Makassar | Laporan pengaduan dugaan korupsi pada program Boarding School SMA se Sulawesi Selatan yang diduga terjadi sejak 2017 hingga 2022 mulai ditindak...

TNI Dapatkan Kepercayaan Tertinggi, Pangdam V/Brawijaya Sebut Babinsa Punya Andil Besar

Lentera Warga, Trenggalek | Di balik tingginya kepercayaan masyarakat terhadap TNI, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf menilai, hal itu tidak terlepas dari peran...

Ruslan: Komisaris Wika Beton Berhasil Membuat KPK Lamban Dalam Kasus Suap Hakim Agung

Lentera Warga, Jakarta | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak KPK segera mendalami serta menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap jual...

Guru Jual Buku di MAN 2 Model Makassar Terindikasi Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lentera-Warga, Makassar | Jual beli buku kembali mencuat dan ditanggapi dengan serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), dimana L-Kompleks menemukan...

Aroma Pungli Berkedok Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023

Lentera Warga, Makassar | Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali menuai sorotan keras dari Lembaga Swadaya...

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

Lentera Warga, Keerom | Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Utara Yonif 132/BS Pos Wembi melaksanakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda Di Kp.Piyawi, Distrik...

Indonesia Tak Perlu Khawatir Jadi Pasien IMF kembali Seperti Akhir Era Orde Baru

Lentera Warga | Di sosmed, beredar viral pujian luar negeri terhadap Presiden Joko Widodo. Dari Eropa, Amerika, Afrika, Asia, dan Australia. Bahkan di Australia,...

Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Sulsel (ASM) Berproses Hukum di Polda Sulsel

Lentera Warga, Makassar | Anggota DPRD Sulsel, ASM dari PPP yang berkasus dengan Hj. Heryana terkait dugaan penipuan dan penggelapan sedang menggelinding proses hukumnya...

Lagu Bergenre Pop Dangdut Dilantunkan Adiarsa MJ di YouTube

Lentera Warga, Makassar | Tri Production kembali meluncurkan lagu terbarunya. Lagu yang diberi judul Pandangan Cinta ini mulai tayang hari ini di YouTube, Selasa...

Koramil 1715-05/Batom Gelar Patroli Humanis Dan Mengajar Siswa Sekolah Dasar

Lentera Warga, Batom | Untuk menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dan membantu aparat pemerintah, Koramil 1715-05/Batom bersama anggota Bhabinkamtibmas kembali melaksanakan patroli humanis di...

Adiarsa MJ, SH, Minta Polres Kendari Untuk Segera Ada Penetapan Tersangka

Lentera Warga, Kendari | Mantan istri Bos THM berinisial Y dilaporkan oleh PT Putra Jaya Indopratama (PJI) ke Polres Kota Kendari terkait dugaan penggelapan...

Adnan, Kehadiran Archi House di Gowa Akan Membantu Kemajuan Daerah

Lentera Warga, Gowa | Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Launching Archi House Research and Strategic di Perumahan Citraland Celebes, Jum'at (13/01/2023). Ia mengatakan kehadiran...

TIB Akan Laporkan Perusahaan Reklame dan FO Bila Tidak Ditindaki Satpol PP Gowa

Lentera Warga, Makassar | Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melalui Sekretaris Jenderal, Ruslan Rahman meminta kepihak Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) sebagai pengaman guna...

Adnan Termasuk 8 Politisi Muda Tervokal 2022 Versi Media Massa Online

Lentera Warga, Gowa | Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan masuk dalam delapan (8) politisi muda tervokal di media massa online 2022 di Indonesia versi...

Dg. Mangka, Manfaatkan Cagar Budaya Untuk Kesejahteraan Rakyat

Lentera Warga, Gowa | Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka angkat bicara terkait kisruh penolakan tokoh adat dan beberapa lembaga adat adanya...

Kasad Serahkan 300 Paket Bantuan Kepada Anak Terdampak Stunting

Lentera Warga, Gowa | Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman diberi gelar nama adat Gowa Daeng Malewa. Pemberian nama ini berlangsung...

Ketua LSM GMBI Sultra Desak Polres Kendari Segera Tangkap Pelaku Pencurian di THM

Lentera Warga, Kendari | Laporan pencurian dan Penggelapan sebuah Mobil yang terjadi di depan THM Paris BAR dan KTV Kendari, Jumat subuh (23/12/2022) terus...

Bupati Gowa Hadiri Pertemuan MUI dan Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

Lentera Warga, Gowa | Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memimpin pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dan Kabupaten Gowa dengan Pimpinan Bab...

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jabatan Kepala Bidang Lapas Kelas I Makassar

Lentera Warga, Makassar | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pagi ini melantik pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas I Makassar, Kantor Wilayah...

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Akan Berkunjung ke Kabupaten Gowa

Lentera Warga, Gowa | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus memantangkan persiapan untuk menyambut kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman...

Pemkab Gowa Telah Meraih 175 Penghargaan, di Tingkat Internasional, Nasional, dan Provinsi

Lentera Warga, Gowa | Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Kenal Pamit Kapolres Gowa dari pejabat lama, AKBP Tri Gofaruddin kepada Pejabat Baru, AKBP...

Pemkab Gowa Akan Bangun Mall Pelayanan Publik

Lentera Warga, Gowa | Januari 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Gowa berencana akan mulai membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa dan merenovasi Kantor Bupati...

Sekjen TIB Ungkap Cara Curang Provider Telekomunikasi di Gowa Rugikan Negara

Lentera Warga, Gowa | Toddopuli Indonesia Bersatu kembali mengguncang para Perusahaan Penyedia layanan (Provider) telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pemasangan tiang jaringan dan...