Lentera-Warga, Makassar | Kasus rekaman percakapan antara staf keuangan dinas pendidikan kota Makassar dengan Kepala Bidang SD yang membahas tentang Hotel Max One menjadi perhatian khusus Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).
Dari inti pembicaraan dalam rekaman itu diduga mengarah pada pengambilan uang hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang SD yang direcoki oleh Kadis Pendidikan Kota Makassar, dimana beliau mengarahkan staf keuangan untuk langsung ke Hotel Max One untuk mengambil Uang tersebut tanpa berkoordinasi dengan Kabid SD yang mana hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam kota.
Ruslan Rahman selaku sekretaris Jendral L-Kompleks mengatakan, Hotel Max One dalam hal ini patut diduga terlibat kongkalikong dengan dinas pendidikan yang dapat merugikan keuangan negara, dimana Hotel Max One selaku tempat penyelenggaraan kegiatan diduga memberikan potongan harga kepada penyelenggara kegiatan namun melakukan penagihan sesuai dengan harga tercantum dari daftar harga normal hotel.
“Kami mensinyalir Hotel Max One memberikan harga dibawah harga tarif hotel dan melakukan penagihan ke Disdik Makassar sesuai tarif hotel normal sehingga negara dirugikan akibat perbuatan tersebut, ucap Ruslan saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Selasa (02/09/2024).
Keterlibatan Hotel max one dalam hal ini patut diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Untuk itu Ruslan meminta Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan management hotel max one sebagai tersangka bila telah memenuhi unsur dan segera menahan siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dalam kota pada dinas pendidikan kota Makassar yang dapat merugikan keuangan negara.
Lanjut Ruslan, L-Kompleks sebagai lembaga pemerhati korupsi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah tegas bila ada unsur-unsur yang akan menghentikan proses ini.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan General Manager Hotel MaxOne, Muhammad Yusuf Sandy, masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil. (**)