Lentera Warga, Jakarta | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak KPK segera mendalami serta menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap jual beli perkara Hakim Agung.
Agar publik tidak penasaran, KPK harus tegas, cepat dan tidak dianggap masuk angin untuk mendalami peran Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, “kata Sekjend L-Kompleks Ruslan Angkel pada media, Minggu (28/04/2023).
Ruslan menyatakan penanganan kasus suap hakim agung di KPK mulai melambat. “Hakim penerima suap telah ditahan sedangkan pemeran lainnya yang salah satunya merupakan Komisaris Wika Beton justru tidak tersentuh KPK, Dadan berhasil membuat KPK berjalan seperti siput,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap jual beli perkara.
Diketahui, nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dilansir dari Kompas.com, Klien Yosep, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Tadi kan ada Sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023) lalu.
Ia menyatakan, KPK akan menetapkan status Hasbi Hasan dan Dadan setelah pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup. (**)