Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) berkedok iuran komite sekolah di Madrasah Aliayah Negeri 1 Makassar (MAN 1 Makassar) yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
L-Kompleks mengungkapkan jika ada dugaan pungli di MAN 1 Makassar dengan cara mengkambing hitamkan ( kedok ) iuran komite sekolah dan pembayaran koperasi yang besarannya sudah ditetapkan serta ditentukan batas waktunya.
“Ditemukan adanya angka nominal yang harus dibayarkan oleh setiap siswa sebesar Rp. 1.440.000,- ( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) per tahun dan pembayaran perlengkapan sekolah (Koperasi) sebesar Rp, 2.250.000,- (untuk siswi) serta Rp. 2.140.000,- (untuk siswa)”, Jelas Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman kepada media, Jum’at (07/07/2023).
Pungutan iuran komite ini diakui oleh salah satu pengurus komite, ” Kalau Iuran Komite untuk perbulan 120 rb bisa dibayar perbulan, pertriwulan, persemester dan perthn terserah org tua siswa pilih yg mn sistem pembayaranx ttp untuk siswa baru atau pertama bayarnya sekaligus utk satu tahun sebesar Rp 1.440.000,- nnt thn kedua atau semester tiga bru diberi kebebasan apakah mau byr perbulan, triwulan, semester atau pertahun dan untuk siswa yang bersaudara misalnya 2 orang satu orang gratis” ungkap komite sekolah saat dikonfirmasi.
“jika Bagi siswa yg org tuanya tdk mampu ada mekanisme oleh diberi kesempatan utk mengajukan permohonan utk mendptkan bebas iuran komite dgn melampirkan Sket Tidak Mampu dari Kecamatan/Kelurahan dimana dia bdomisili madrasah selanjutx mengajukan ke Komite utk dilakukan Perifikasi dan hasil perifikasi akan dirapatkan apa siswa yg bersangkutan dpt bebas gratis iuran komite atau tidak” tambahnya.
Dari hasil temuan tersebut Ruslan menegaskan, jika di sekolah negeri tidak boleh lagi ada pengutan liar alias pungli. Ia mengatakan, satuan pendidikan dilarang memungut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan Pungli (pungutan liar) serta Peraturan Mendikbut No.75 tahun 2016 tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yakni pada pasal 10 dan 11 sangat jelas dicantumkan bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/ atau Sumbangan dan Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Sesuai peraturan pemerintahan tentang pungutan liar atau larangan melakukan pungutan dalam satuan biaya pendidikan dasar dalam bentuk apa pun itu seperti SPP atau uang Komite tidak diperbolehkan baik dalam bentuk uang/barang/jasa yang tidak memiliki dasar hukum,” Tegas Ruslan.
Ruslan lanjut mengatakan akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak sesuai hukum yang berlaku dan berharap agar seluruh sekolah/madrasah untuk tidak mempergunakan komite sekolah sebagai ajang mengeruk keuntungan dengan dalih kepentingan sekolah. (**)