İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Wednesday, March 26, 2025

Creating liberating content

Dugaan Fiktif Perjalanan Dinas...

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah...

1M Lebih Dugaan Korupsi...

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks)...

L-Kompleks Tuntut Wali Kota...

Lentera, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku...

L-Kompleks Mensinyalir Proyek Rehab...

Lentera-Warga, Makassar | Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan...
HomeDaerahKejati Sulsel Ekspose...

Kejati Sulsel Ekspose RJ Kasus Pencurian di Kejari Gowa

Lentera-Warga, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Gowa di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/02/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Gowa mengajukan RJ atas nama tersangka Faisal bin Dg. Sawawi (46 tahun) yang melanggar pasal 363 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian dengan pemberatan di malam hari dalam pekarangan rumah) terhadap korban DS (35 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan Faisal terjadi pada Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di perumahan Griya Asinda Pratama, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Berawal saat korban DS meninggalkan rumah miliknya pada Rabu (11/12/2024) hingga Sabtu (14/12/2024). Kemudian korban mendapat telepon dari tetangganya dan diberitahu bahwa outdoor AC, mesin pompa air dan jemuran korban ada yang curi. Tersangka pencurian Faisal diketahui masuk ke dalam pekarangan dengan cara melompati pagar rumah korban.

Diketahui, tersangka dan korban tinggal di perumahan yang sama. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai karyawan swasta.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Gowa untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (**)

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Newspaper Theme.

Continue reading

Dugaan Fiktif Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Dinkes Makassar

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

1M Lebih Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan...

L-Kompleks Tuntut Wali Kota Makassar Bersihkan Praktik Korupsi Jabatan di Disdik

Lentera, Makassar | Sikap blak-blakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mengungkapkan perilaku sejumlah kepala sekolah (kepsek) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkot Makassar yang rela menawarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mendapat respons keras dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.