Lentera-Warga, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Gowa di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/02/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Gowa mengajukan RJ atas nama tersangka Faisal bin Dg. Sawawi (46 tahun) yang melanggar pasal 363 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian dengan pemberatan di malam hari dalam pekarangan rumah) terhadap korban DS (35 tahun).
Peristiwa pencurian yang dilakukan Faisal terjadi pada Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di perumahan Griya Asinda Pratama, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Berawal saat korban DS meninggalkan rumah miliknya pada Rabu (11/12/2024) hingga Sabtu (14/12/2024). Kemudian korban mendapat telepon dari tetangganya dan diberitahu bahwa outdoor AC, mesin pompa air dan jemuran korban ada yang curi. Tersangka pencurian Faisal diketahui masuk ke dalam pekarangan dengan cara melompati pagar rumah korban.
Diketahui, tersangka dan korban tinggal di perumahan yang sama. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai karyawan swasta.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Gowa untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (**)