Lentera-Warga, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Proyek yang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 800 juta pada Tahun Anggaran 2024 ini dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkap bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan indikasi mark-up dalam proyek tersebut. Ia menyebut bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup pengecatan rumah, pergantian plafon, perbaikan ubin kamar mandi, perbaikan septic tank, serta beberapa pekerjaan ringan lainnya.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya perbaikan yang dilakukan jauh lebih signifikan. Namun, faktanya hanya pekerjaan ringan yang terlihat di lapangan,” ungkap Ruslan pada Jumat (28/03/2025).
Selain dugaan mark-up, L-Kompleks juga menyoroti penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan rumah dinas tersebut. Rumah jabatan Kadisdik dilaporkan sempat digunakan sebagai sekretariat kegiatan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi dari salah satu universitas swasta di Makassar, dengan izin yang diduga diberikan oleh anak Kadisdik sendiri.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, ada mahasiswa yang menyatakan telah mendapat izin langsung dari anak Kadisdik untuk menggunakan rumah dinas tersebut,” tambah Ruslan.
Tak hanya itu, L-Kompleks juga menyoroti hilangnya data pengadaan proyek dalam sistem e-procurement (SIRUP) LKPP. Meskipun data telah dihapus, proyek tetap berjalan, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan potensi tindak pidana korupsi.
“Penghapusan data pengadaan ini jelas mencurigakan. Ini menambah daftar indikasi ketidakwajaran dalam proyek rehabilitasi rumah dinas Kadisdik,” tegas Ruslan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, membantah adanya dugaan penyimpangan anggaran. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyatakan bahwa tidak ada anggaran rehabilitasi rumah dinas pada tahun 2024.
“Tidak ada anggaran rehab untuk rumah dinas tahun 2024, jadi tidak ada mark-up. Karena bukan proyek pihak ketiga, pengerjaan pengecatan dan perbaikan dilakukan oleh pekerja yang ditunjuk untuk membantu,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
L-Kompleks menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan segera melaporkan temuannya ke aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta mendesak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman agar mengevaluasi ulang kinerja dan jabatan Kadisdik Sulsel dan Jajarannya yang terindikasi melakukan Kongkalikong terhadap kegiatan proyek dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan melakukan audience ke gubernur agar segera melakukan bersih bersih di di Disdik Sulsel mengingat sebelumnya kami juga telah melaporkan dugaan mark up pada proyek Pembangunan mini soccer disdik sulsel ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan sedang dalam proses” tutup Ruslan. (arn/**)