Lentera-Warga, Makassar | L-Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) kembali menguak perilaku PUNGLI yang merajalela pada sekolah Madrasah yang ada di Sulawesi Selatan ini, dimana kali ini L-Kompleks menemukan dugaan Pungli berkedok Sumbangan Komite pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Makassar (MAN 2 Makassar).
Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar diperkirakan telah berlangsung lama, namun baru dapat ditemukan alat bukti oleh Tim Investigasi L-Kompleks yakni berupa daftar pembayaran uang Komite Sekolah pada MAN 2 Makassar.
Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks Jalan Raya Pendidikan Kompleks Perumahan UNM, Kota Makassar membenarkan bahwa Tim Investigasi L-Kompleks telah menemukan petunjuk alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar, dimana dalam daftar itu terdapat Nama-nama Siswa, Kelas, Bulan Pembayaran dan Nominal Pembayaran Uang Komite per tahun ajaran berjalan, Rabu (17/04/2024).
Ruslan lanjut mengatakan, Komite Sekolah MAN 2 Makassar dalam melakukan aksi pungli tersebut diduga menyaru seolah-olah pengumpulan dana tersebut bukan Pungli melainkan Sumbangan, hal itu terlihat dalam daftar nama pembayaran uang komite MAN 2 Makassar tersebut.
Menurut Ruslan, perbedaan Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan adalah:
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Kepala MAN 2 Makassar harus bertanggungjawab atas adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar karena segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah harus Sepengetahuan Kepala Madrasah, jadi dugaan Pungli tersebut pasti atas sepengetahuan dan atau disetujui oleh Kepala Madrasah.
“Dengan perilaku dugaan pungli yang terjadi dan diduga telah berlangsung tahunan itu di MAN 2 Makassar dan itu diduga sudah menjadi tradisi dan kami mendapat informasi bahwa Komite Sekolah MAN 2 Makassar malah telah membeli Mobil Operasional (Mobil Komite Sekolah MAN 2 Makassar) yang peruntukan dan manfaatnya tidak jelas,” ungkap Ruslan.
“Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite MAN 2 Makassar setiap tahunnya diduga hingga miliaran rupiah itu malah dipergunakan untuk membeli mobil yang manfaatnya tidak jelas, sementara dari informasi yang kami terima bahwa kegiatan siswa semisal perlombaan yang dilakukan diluar daerah malah siswa itu sendiri yang membiayainya” lanjut Ruslan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah dan juga diatur dalam Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan laporannya untuk segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum guna ditindaklanjuti sesegera mungkin, apalagi menjelang penerimaan siswa baru yang mana diduga Komite Sekolah MAN 2 Makassar akan pembayaran uang Komite dengan dalih Sumbangan.
Ketua Komite MAN 2 MAkassar, Prof. Abdul Saman Mattaliu, S.Pd, M.Si., Ph.D., Kons yang dikonfirmasi terkait kebenaran pungutan uang Komite Sekolah itu, hingga berita ini ditayangkan belum merespon, demikian halnya Kepala MAN 2 Makassar, Hj. Darmawati S.Ag.,M.Pd. (rr)